Jumat, Polri Umumkan Kasus Rekening
Rabu, 14 Juli 2010 – 12:39 WIB
Meski demikian, lanjut dia, LPSK memiliki sistem perlindungan sementara sampai ada putusan dari rapat paripurna. Salah satu cara yang bisa diupayakan adalah dengan penyediaan safe house. "Tapi itu tergantung yang bersangkutan,"katanya.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengaku bisa memahami keinginan para aktivis untuk mendapat perlakuan dan perlindungan khusus. Terutama setelah terjadi pengeroyokan terhadap aktivis ICW, Tama Satya Langkun. Namun, Taufik tak sepakat jika harus dibuat undang-undang khusus. "Saya bukannya ingin mengurangi semangat para aktivis. Tapi, sebuah undang-undang harus bersifat umum dan digunakan untuk seluruh masyarakat," kata Sekjen DPP PAN itu.
Menurut Taufik, tanpa membuat suatu aturan baru sekalipun, pemerintah melalui aparat penegak hukum berkewajiban untuk melindungi keamanan para warganya. Dalam konteks peran aktivis dalam mengungkap kasus korupsi, dia kembali mengingatkan keberadaan UU LPSK. "Mungkin efektivitas implementasinya yang masih perlu ditingkatkan oleh pemerintah," lanjutnya.
Dia menambahkan langkah Presiden SBY untuk membesuk Tama merupakan bentuk dukungan moril yang sangat konkrit dan berharga dari seorang kepala pemerintahan terhadap para aktivis. "Jadi, tanpa undang-undang apapun, ini sudah menjadi semacam konvensi yang harus ditindaklanjuti aparat hukum," tegas Taufik.