Jumat, Polri Umumkan Kasus Rekening
Rabu, 14 Juli 2010 – 12:39 WIB
Begitu keluar dari rumah sakit, Tama didampingi rekan-rekannya dari ICW mendatangi kantor LPSK untuk meminta perlindungan atas dirinya. Tama beserta Febri Diansyah, Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo tiba di LPSK pukul 13.00.
Emerson menuturkan, pihak Tama berhak mengajukan perlindungan. "Karena kasus ini juga berpotensi menimpa aktivis yang lain, jadi harus ada upaya bersama dan sistematis untuk melindungi aktivis anti korupsi,"paparnya.
Sementara itu, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, pihaknya saat ini belum bisa memberikan perlindungan terhadap Tama. Sebab, ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi. "Proses pengumpulan data dilakukan oleh tim analis. kemudian risalah dibawa ke rapat paripurna untuk menentukan apakah yang bersangkutan dilindungi atau tidak," ujar Abdul.