Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumhur: Menakertrans Sudah Tepat

Kamis, 07 Oktober 2010 – 07:57 WIB
Jumhur: Menakertrans Sudah Tepat - JPNN.COM
JAKARTA - Peraturan Kemenakertrans tentang Penetapan Asuransi TKI mendapat apresiasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Sebagai bentuk dukungan, BNP2TKI yang sebelumnya selalu berseberangan dengan Menakertrans ini langsung mengeluarkan edaran ke seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di seluruh Indonesia untuk menjalankan Peraturan Menteri tersebut sebagaimana mestinya.

Kepala BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, edaran ini dilaksanakan tak lain untuk menghindari proses stagnasi pelaksanaan penempatan TKI. Menurutnya, kebijakan Menakertrans ini adalah bertujuan untuk mengembalikan hak perlindungan TKI setelah selama ini banyak digrogoti oleh praktik asuransi yang dijalankan dengan sistem yang tidak sehat. “Menakertrans sudah tepat,” kata Jumhur kepada wartawan di Jakarta, kemarin (6/10).

Dia menilai, sudah saatnya sistem penempatan dan perlindungan TKI dibenahi secara simultan. Dalam kaitan ini diakuinya Indonesia memang sudah ketinggalan jauh dengan negara-negara yang juga menempatkan tenaga kerjanya di luar negeri seperti Filipina dan Vietnam dalam hal sistem perlindungan. Karenanya, menurut Jumhur, Peraturan Menakertrans tentang Penetapan Asuransi TKI akan menjadi permulaan yang baik bagi pembenahan sistem asuransi secara menyeluruh.

Sebagaimana diberitakan, kebijakan baru Menakertrans terkait asuransi TKI beberapa hari lalu sempat diprotes oleh Himpunan Pengusaha Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki)   lantaran diduga penuh kejanggalan. Terkait dengan ini, Jumhur berpendapat jika yang melakukan protes Himsataki justru aneh karena perusahaan asuransinya sendiri jelas-jelas tidak menyatakan keberatannya. “Kenapa PPTKIS yang malah protes, ada apa ini,” paparnya.

JAKARTA - Peraturan Kemenakertrans tentang Penetapan Asuransi TKI mendapat apresiasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close