Jumlah Anak dengan Akta Kelahiran Lampaui Target RPJMN 2019
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun hingga saat ini mencapai 72.307.306 jiwa, atau 90,85 persen dari total anak usia 0-18 tahun di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, jumlah kepemilikan akta kelahiran saat ini telah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang ditargetkan 85 persen hingga akhir 2019 mendatang.
"Target RPJMN hingga akhir 2019 itu 85 persen (anak) memiliki akta kelahiran. Nah, sekarang baru akhir 2018 sudah mencapai 90,85 persen," ujar Zudan pada
acara 'Laporan Akhir Tahun Kemendagri dan BNPP' di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/12).
Zudan lebih lanjut mengatakan, Kemendagri dapat melaksanakan amanah melampui target RPJMN karena petugas dukcapil di daerah-daerah bekerja secara maksimal. Selain itu, pekerjaan juga dipermudah dengan menerbitkan kebijakan permohonan pencatatan kelahiran secara online.
"Pada 2014 lalu itu cakupan kepemilikan akta kelahiran baru 21.552.814 jiwa. Jumlah itu meningkat tajam pada 2015 yang mencapai 51.484.076 jiwa. Naik lagi pada 2016 menjadi 57.430.901 jiwa dan pada 2017 naik ke angka 68.846.584 jiwa," pungkas Zudan.(gir/jpnn)