Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
Diketahui bahwa MK, Kamis (2/1), memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
MK menyatakan presidential threshold tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pada pertimbangan hukumnya, MK juga memberi lima pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).
Pedoman pertama, yakni semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Pada pedoman ketiga, MK mengatakan partai politik peserta pemilu dapat bergabung dalam mengusulkan pasangan capres-cawapres, sepanjang gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik yang menyebabkan terbatasnya pasangan calon dan pilihan bagi pemilih.
Adapun, dalam pedoman kelima, MK mengamanatkan agar rekayasa konstitusional itu dilakukan dengan melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, dengan menerapkan prinsip partisipasi yang bermakna.(ant/jpnn)