Jumlah Daerah Ikut Pilkada Serentak Bertambah
"Bagi 67 daerah yang AMJ-nya berakhir periode semester pertama 2016 dan ikut pilkada 2015, sudah dipayungi Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 (tentang Pedoman Penyusunan APBD 2015,red)," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, kata Tjahjo, kepala daerah dimungkinkan melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD. Caranya, dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, menggunakan pergeseran anggaran atau silpa.
"Kemendagri akan menegaskan kembali dengan segera menerbitkan Surat Mendagri dalam waktu dekat kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jadi dapat saja melakukan pengeluaran mendahului Perubahan APBD," katanya.
Menurut Tjahjo, untuk hal tersebut kepala daerah tidak membutuhkan persetujuan DPRD. Cukup memberitahukan, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang tak diinginkan.
"Setelah diberitahu, selanjutnya DPRD nantinya wajib menyetujui (penggunaan anggaran bagi pelaksanaan pilkada, red) pada Perubahan anggaran tahun ini (APBD-P,red)," katanya.
Selain pada kepala daerah, Tjahjo juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sepuluh daerah di Sumut, segera melakukan langkah-langkah persiapan. Agar tidak tertinggal dengan 13 daerah lain di Sumut yang telah lebih dahulu melakukan persiapan, mengingat telah lebih dulu memeroleh kepastian ikut melaksanakan pilkada serentak tahap pertama.
"Saya kira langkkah-langkah persiapan sudah dapat dilakukan sejak sekarang. Misalnya mengajukan anggaran (pelaksanaan pilkada,red) kepada kepala daerah yang ada di masing-masing daerah. Baik itu terkait besarannya, maupun anggaran tiap tahapannya," kata Tjahjo.
"Untuk penyusunan anggaran itu sepenuhnya kewenangan KPUD, sejauh relevan dengan kegiatan Pilkada," katanya. (gir/jpnn)