Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Korban Pencabulan Guru Agama Sebanyak Ini

Jumat, 07 April 2023 – 20:43 WIB
Jumlah Korban Pencabulan Guru Agama Sebanyak Ini - JPNN.COM
Petugas memeriksa oknum guru agama M, 43 tahun (kanan) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (7/4/2023). (ANTARA/HO-Polres Aceh Utara)

jpnn.com, BANDA ACEH - Jumlah korban pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berinisial M (43) di Aceh Utara bertambah menjadi 16 orang.

Sebelumnya korban yang melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan oknum guru agama berjumlah empat orang.

"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, Jumat.

Dia menjelaskan daftar korban baru terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan bertemu orang tua serta murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

Turut hadir dalam pemeriksaan itu pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

"Kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan. Jadi, total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," katanya.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melaporkan kepada unit PPA Polres Aceh Utara.

"Sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku dan korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pencabulan yang dilakukan guru agama berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close