Jumlah PNS Koruptor yang Dipecat Sudah Banyak, nih Data BKN
Jumat, 12 April 2019 – 06:16 WIB
“Kita beri ruang kepada pihak yang ingin cari keadilan, kan itu hak semua warga negara," ujarnya. Namun sebagaimana Surat Edaran Menpan, Pemda harus bisa menuntaskan sesuai batas waktu yang ada.
Untuk diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor Menpan nomor B/50/M.SM.00.00/2019, pemerintah memberikan peringatan tegas kepada PPK. Jika hingga akhir April tidak selesai, maka PPK akan mendapatkan sanksi.
Sebagaimana ketentuan UU, sanksi diberikan secara bertahap mulai dari teguran, pemotongan hak keuangan, hingga pemberhentian. (far)