Jumlah TPS Untuk Pilkada Sultra Berkurang, Begini Alasannya
jpnn.com - KENDARI - Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 berkurang dibanding pemilihan sebelumnya.
Menurut Ketua KPU Sultra Asril jumlah TPS berkurang karena adanya penambahan jumlah pemilih di masing-masing TPS, sehingga terjadi perampingan TPS.
“Jumlah TPS yang tersebar di 17 Kabupaten dan Kota menurun dibandingkan dengan Pemilu Februari lalu yang berjumlah 8.154 TPS, sekarang menjadi hanya 4.588 TPS,” ujar Asril di Kendari, Senin (8/7).
Asril mengatakan berkurangnya jumlah TPS di Sultra pada Pilkada 2024 disebabkan perampingan dengan melakukan penambahan jumlah pemilih pada setiap TPS.
“Jadi di Pemilu lalu setiap TPS maksimal hanya 300 orang wajib pilih, sedangkan pemilih untuk Pilkada serentak setiap TPS maksimal bisa melayani sampai 600 wajib pilih," ucapnya.
Menurut Asril hal tersebut dilakukan sesuai dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 yang menyebutkan pemilih pada setiap TPS maksimal 600 orang.
Dia menambahkan pada Pilkada serentak surat suara nantinya hanya ada dua jenis yakni pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon wali kota atau Bupati dan wakil wali kota atau wakil bupati, sehingga waktu yang digunakan cenderung lebih cepat.
“Pada pemilu lalu ada lima jenis surat suara sehingga pemilih setiap TPS tidak bisa terlalu banyak karena akan memakan banyak waktu pada prosesnya,” kata Asril. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?