Jumlah WNA di Surabaya Meningkat
Rabu, 08 Oktober 2014 – 10:28 WIB
Seluruh dokumen tersebut harus diserahkan. Data itu akan tersimpan dalam database. Menurut Relita, selama ini dispendukcapil sudah sering melakukan sosialisasi, yakni kepada para konsulat jenderal (konjen). ''Masih banyak yang belum mendaftar. Jadi, ada penyuluhan ke Konjen Jepang, Tiongkok, dan Amerika. Sosialisasi ke pengusaha juga,'' ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Surabaya Jony Iskandar menambahkan, setiap WNA yang sudah memegang kartu izin tinggal sementara (kitas) dari kantor imigrasi wajib melapor untuk memperoleh SKTT. Laporan itu dilakukan selambatnya 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan kitas.
Jika ada WNA yang terlambat atau bahkan mokong, dinas akan menerapkan sanksi tegas. Yakni, denda Rp 2 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011. ''Nanti ada tim sweeping. Namanya tim pemantauan orang asing. Selain dari dispendukcapil, ada bakesbanglimas, imigrasi, kejaksaan, disnaker, dan satpol PP,'' ujar Jony.