Junimart Minta Pemerintah Awasi Penyaluran Insentif Bagi Nakes
Rabu, 30 Juni 2021 – 19:24 WIB
Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, puskesmas dan labkesmas, dibayar oleh pemerintah daerah melalui alokasi 8 persen dari DAU dan DBH di masing-masing daerah.(gir/jpnn)