Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Juru Panggil MK Ngeluh Turuti Kemauan Arsyad

Kamis, 30 Juni 2011 – 13:03 WIB
Juru Panggil MK Ngeluh Turuti Kemauan Arsyad - JPNN.COM
JAKARTA - Staf Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Faiz membeberkan munculnya kata penambahan pada surat jawaban MK yang diserahkan ke Andi Nurpati, mantan anggota KPU. Faiz menuturkan bahwa Mashuri Hasan, juru panggil, pernah mengeluh dan menyebut bahwa adanya kata penambahan itu karena kemauan dari Arsyad Sanusi, Hakim MK, saat itu.

"Saya dipanggil, dan ditanya soal surat KPU itu, saya bilang apalagi yang mau ditanyakan amar putusan (MK) sudah jelas seperti itu, maksudnya (pertanyaan) kenapa dikabulkan, tapi kursi tidak bergeser," kata Faiz, saat memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum DPR RI, Kamis (29/6).

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pemalsuan dokumen putusan MK telah dilaporkan MK ke polisi, pada 12 Februari 2010 lalu. Kasus tersebut diawali saat terjadi sengketa calon anggota legislatif terpilih untuk DPR di dapil Sulsel I. Pasca putusan, KPU mengirim surat ke MK untuk menanyakan lebih lanjut siapa calon yang berhak atas kursi DPR, Dewi Yasin Limpo (Hanura) atau Mestariyani Habie (Gerindra).

Terhadap hal itu MK mengirim surat bernomor 112/PAN MK/2009 ke KPU pada 17 Agustus 2009. Surat tersbeut diterima langsung Andi Nurpati di Jak TV. Namun, belakangan surat tersebut ternyata tidak dipakai. Pada rapat pleno 2 September 2009 yang dipimpin Andi Nurpati, surat yang muncul justru dengan nomor yang sama tertanggal 14 Agustus 2009. Surat tersebut memiliki substansi yang berbeda dengan surat 17 Agustus 2011. Surat itu justru memenangkan Dewi Yasin Limpo dengan adanya penambahan suara. "Surat yang selama ini tidak pernah ditujukan langsung, ini kebenaran materiil," ujar Mahfud.

JAKARTA - Staf Mahkamah Konstitusi (MK), Muhammad Faiz membeberkan munculnya kata penambahan pada surat jawaban MK yang diserahkan ke Andi Nurpati,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA