Juru Parkir Gaji Rp 1 Juta, Pengin Tahu Wajib Setor Berapa?
jpnn.com, SAMARINDA - Skema yang diterapkan pada 89 juru parkir (jukir) resmi di bawah Dinas Perhubungan Kota Samarinda (Dishub) tak logis secara matematis.
Pemerintah harus mengeluarkan gaji bulanan Rp 1 juta per orang. Sementara masing-masing jukir hanya diwajibkan menyetor retribusi Rp 35 ribu per harinya atau Rp 1.050.000 per bulan.
Artinya, meski dalam neraca keuangan terdapat aliran dana masuk dari retribusi parkir, sejatinya uang itu hanya kembali untuk gaji jukir resmi. Itu pun jika mereka bisa menyetor penuh setiap harinya.
Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah menyebut, target yang dipatok tersebut tak melulu bisa dicapai oleh para juru parkir resmi. “Target pemasukan kadang hanya menutupi biaya gaji itu,” kata Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah.
Berkaca pada target perolehan retribusi parkir di tepi jalan, tahun ini sebesar Rp 3,27 miliar. Sampai Oktober, baru terealisasi Rp 951 juta atau tak sampai sepertiga dari target. Menurutnya, estimasi perolehan retribusi parkir tepi jalan sejatinya hanya Rp 2-2,5 miliar. Itupun setelah dilakukan beberapa langkah perubahan.
Yang pertama, Dishub berupaya merombak penempatan para jukir resmi. Saat ini, jukir-jukir resmi masih terpusat di beberapa lokasi. Seperti di Kecamatan Samarinda Ilir dan Kota.
Setelah dirombak, diharapkan setoran mereka ke kas daerah tak kurang dari target. Dia berharap jukir resmi bisa menyetor sampai Rp 40 ribu per hari.
“Selain itu, kami berencana melimpahkan kewenangan 35 jukir resmi yang ada di Kompleks Citra Niaga ke UPTD Citra Niaga (di bawah Dinas Perdagangan). Kalau ini disetujui, estimasi pendapatan tadi bisa menyusut lagi,” ujarnya.