Juru Parkir Pungut Tarif 2 Kali di Blok M Square Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan bahwa dua juru parkir di Blok M Square, Jakarta Selatan telah dipecat.
Hal itu lantaran mereka diketahui melakukan pemungutan tarif dua kali kepada pemilik kendaraan yang parkir.
“Langsung dilakukan pemecatan oleh operator parkir, terdapat dua jukir yang diberhentikan,” ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (7/7).
Selain itu, Dishub DKI Jakarta juga disebut telah berkoordinasi dengan jajaran Polres Jakarta Selatan untuk menertibkan preman.
Koordinasi itu dilakukan untuk meminimalisir pungutan parkir secara liar atau ilegal terutama di wilayah Jakarta Selatan.
“Kemarin telah dilakukan penangkapan dua orang preman Melawai yang memungut parkir secara liar dan saat ini sedang ditangani oleh anggota Polres Jaksel,” kata dia.
Menghindari pemungutan parkir liar kembali terjadi di wilayah Blok M Square, Dishub DKI Jakarta telah menempatkan petugas unit pengelola (UP) parkir.
“Kami juga terus melakukan pengawasan dengan menempatkan petugas UP Perparkiran di Kantor Posko Blok M Square,” tuturnya.