Justice For Audrey: Lima Poin Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri
jpnn.com, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel ikut mengomentari kasus penganiyaan terhadap Audrey, 14, siswi SMP di Pontianak yang dikeroyok 12 remaja putri berstatus pelajar SMA. Yang menarik perhatian Reza adalah petisi #JusticeForAudrey mengalir deras.
"Petisi untuk Audrey mengalir deras. Persoalannya, apa tuntutan konkret dalam petisi tersebut? Saya tidak temukan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (10/4).
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), lanjutnya, mewanti-wanti pentingnya antara lain penegakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebuah pandangan normatif yang justru sewajarnya dibaca dengan kerut dahi.
BACA JUGA: Justice for Audrey: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…
Pertama, sepakatkah kita bahwa filosofi rehabilitatif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak malah membuat hukum tampak melembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras?
Kedua, sepakatkah kita bahwa sebutan juvenile delinquency (kenakalan remaja) - walau terkesan humanis - namun malah mengecilkan bobot keseriusan masalah? Jika ya, gunakan istilah criminal delinquency.
Ketiga, filosofi rehabilitatif membutuhkan kolaborasi antara institusi penegakan hukum dan institusi-institusi selain itu. Sepakatkah kita bahwa ketika filosofi rehabilitatif tersebut diterapkan, faktanya kesiapan multisektor, multikementerian, multilembaga masih belum sepenuhnya bisa diharapkan?