Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Justice For Audrey: Lima Poin Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri

Rabu, 10 April 2019 – 13:30 WIB
Justice For Audrey: Lima Poin Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri - JPNN.COM
Reza Indragiri Amriel. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel ikut mengomentari kasus penganiyaan terhadap Audrey, 14, siswi SMP di Pontianak yang dikeroyok 12 remaja putri berstatus pelajar SMA. Yang menarik perhatian Reza adalah petisi #JusticeForAudrey mengalir deras.

"Petisi untuk Audrey mengalir deras. Persoalannya, apa tuntutan konkret dalam petisi tersebut? Saya tidak temukan," kata Reza dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, Rabu (10/4).

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), lanjutnya, mewanti-wanti pentingnya antara lain penegakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Sebuah pandangan normatif yang justru sewajarnya dibaca dengan kerut dahi.

BACA JUGA: Justice for Audrey: Detik – detik Rambut Siswi SMP itu Ditarik, Lantas…

Pertama, sepakatkah kita bahwa filosofi rehabilitatif dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak malah membuat hukum tampak melembek di mata anak-anak yang tabiatnya kian lama kian mengeras?

Justice For Audrey: Lima Poin Catatan Psikolog Forensik Reza Indragiri

Kedua, sepakatkah kita bahwa sebutan juvenile delinquency (kenakalan remaja) - walau terkesan humanis - namun malah mengecilkan bobot keseriusan masalah? Jika ya, gunakan istilah criminal delinquency.

Ketiga, filosofi rehabilitatif membutuhkan kolaborasi antara institusi penegakan hukum dan institusi-institusi selain itu. Sepakatkah kita bahwa ketika filosofi rehabilitatif tersebut diterapkan, faktanya kesiapan multisektor, multikementerian, multilembaga masih belum sepenuhnya bisa diharapkan?

Psikolog forensik Reza Indragiri mempertanyakan tuntutan konkret apa dari adanya petisi #JusticeForAudrey.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News