Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Justice for Audrey: Pernyataan Keras Prilly Latuconsina

Kamis, 11 April 2019 – 07:10 WIB
Justice for Audrey: Pernyataan Keras Prilly Latuconsina - JPNN.COM
Prilly Latuconsina. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Prilly Latuconsina mengutuk para pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak. Dia berharap proses hukum tetap berjalan sehingga tidak hanya diselesaikan secara damai.

"Pelaku eggak bisa damai dan dilepas karena kalau kayak gitu malah akan memancing pelaku bully di luar sana," kata Prilly Latuconsina di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Pemain film Danur 3 itu mengaku akan menentang bila para siswi SMA yang jadi pelaku yang menganiaya Audrey dibebaskan. Sebab menurutnya harus ada hukuman sehingga membuat pelaku jera dan agar tidak lagi kasus penganiayaan lainnya.

"Damai dalam bentuk dilepas gitu seratus persen saya enggak setuju dan saya akan menentang itu," ujar Prilly Latuconsina.

BACA JUGA: Justice for Audrey: Tiga Pelaku Penganiayaan, Ada yang Paling Sadis

Dalam kesempatan yang sama, Prilly juga mengapresiasi orang-orang yang mem-viralkan kasus yang menimpa Audrey ini, termasuk para selebritas. Dia menilai kasus seperti ini harus dibahas dan disebarluaskan agar tidak lagi ada pelaku maupun korban berikutnya.

"Bagus, bagus viral, hal-hal seperti ini yang harus diviralin. Jangan hal-hal sensasi dan gosip-gosip enggak jelas," imbuh Prilly.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan Audrey yang merupakan pelajar SMP berusia 14 tahun di Pontianak menjadi sorotan publik. Dia dianiaya dan dikeroyok oleh 12 siswi SMA yang bermasalah dengan sepupu korban. Belakangan pihak kepolisian memastikan pelaku pengeroyokan hanya tiga orang.

Justice for Audrey: Aktris Prilly Latuconsina mendesak para siswi SMA pelaku penganiyaan terhadap Audrey jangan dilepaskan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close