Pria kelahiran Makassar itu diancam dengan dakwaan primair yaitu pasal 12 huruf (a dan b), juga didakwa dan pasal 11 UU N0 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 12 (a) ancamannya pidana seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, atau huruf (b) ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 11 ancamannya paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun, dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(gus/jpnn)
JAKARTA - Mantan ketua Komisi IV DPR-RI HM Yusuf Erwin Faishal (YEF) diancam pasal berlapis. Suami penyanyi senior Hetty Koes Endang itu terancam