Jusuf Faisal Diancam Hukuman Seumur Hidup
Senin, 01 Desember 2008 – 13:08 WIB
JPU juga mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari Chandra Antonio Tan dan Sofyan Rebuin selaku Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api Api (BPP-TAA) Sumatera Selatan/mantan Sekretari Daerah Sumsel.
”Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban yaitu terdakwa HM Yusuf Erwin Faishal, Sarjan Tahir, Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan HM Fachri Andi Leluasa mengetahui bahwa pemberian tersebut diberkan agar mereka selaku anggota Komisi IV DPR-RI memproses persetujuan atas usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan seluas 600 ha dengan imbalan sejumlah uang,” tukas M Rum dihadapan terdakwa Yusuf Erwin Faishal, penasihat hukum Shiela Salomo dkk, dan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Edwar Patinasarani.