Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu
Senin, 01 Desember 2008 – 13:53 WIB
Menurut JPU KPK M Rum, terdakwa YEF pada 1 Agustus 2007 dihubungi David selaku perwakilan dari PT Masaro untuk menyerahkan uang dari Anggoro, yang diserahkan kepada terdakwa melalui Tri Budi Utami di sekretariat DPR. Kemudian uang itu dibagi-bagikan terdakwa kepada Suswono (Rp50 juta), Mukhatuddin Rp50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp5 juta.
”Kemudian, pada Maret 2008, terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Anggoro untuk diserahkan kepada Mukhtaruddin di restoran Din Tai Fung Pasific Place Jakarta untuk dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR, yaitu kepada Fachri Andi Leluasa (Sin $ 30 ribu), Azwar Chesputra (Sin $ 5 ribu), Hilman Indra (Sin $ 140 ribu), Mukhtaruddin (Sin $ 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Sin $20 ribu),” bebernya.