Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu

Senin, 01 Desember 2008 – 13:53 WIB
Jusuf Faishal Juga Terima Sin $ 220 Ribu - JPNN.COM
 JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Sumsel, suami Hetty Koes Endang itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp125 juta dan Sin $ 220 ribu (dolar Singapura) dari Anggoro Widjoyo dan David Angkawidjaya.

Anggoro dan David merupakan calon penyedia barang dalam kegiatan revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) pada Departemen Kehutanan RI.

Menurut JPU KPK M Rum, terdakwa YEF pada 1 Agustus 2007 dihubungi David selaku perwakilan dari PT Masaro untuk menyerahkan uang dari Anggoro, yang diserahkan kepada terdakwa melalui Tri Budi Utami di sekretariat DPR. Kemudian uang itu dibagi-bagikan terdakwa kepada Suswono (Rp50 juta), Mukhatuddin Rp50 juta, dan Nurhadi M Musawir Rp5 juta.

”Kemudian, pada Maret 2008, terdakwa juga menerima sejumlah uang dari Anggoro untuk diserahkan kepada Mukhtaruddin di restoran Din Tai Fung Pasific Place Jakarta untuk dibagikan kepada anggota Komisi IV DPR, yaitu kepada Fachri Andi Leluasa (Sin $ 30 ribu), Azwar Chesputra (Sin $ 5 ribu), Hilman Indra (Sin $ 140 ribu), Mukhtaruddin (Sin $ 40 ribu), dan Sujud Sirajuddin (Sin $20 ribu),” bebernya.

 JAKARTA - Pada persidangan yang sama, Senin (1/12), terdakwa Yusuf Erwin Faishal (YEF) selain didakwa menerima uang terkait alihfungsi hutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close