Jutaan Akun Diretas, Bareskrim Masih Tunggu Laporan Tokopedia
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan juta akun pengguna Tokopedia dikabarkan telah diretas oleh hakcer. Namun, kepolisian mengaku belum bisa mengusut kasus tersebut.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya baru bisa mengusut apabila sudah ada laporan dari pengguna maupun pihak Tokopedia.
“Belum ada laporan masuk, jadi belum (dilakukan penyelidikan),” ujar Argo ketika dikonfirmasi, Senin (4/11).
Argo menambahkan, apabila sudah ada laporan masuk, maka penyidik bisa leluasa dalam bekerja dan pelaku bisa segera terungkap.
“Untuk itu, kami tunggu laporannya kalau ada yang hendak melapor,” sambung Argo.
Diketahui, Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. (cuy/jpnn)