Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jutaan Uang Palsu Beredar di Masyarakat, Waspadalah

Rabu, 18 Mei 2022 – 21:18 WIB
Jutaan Uang Palsu Beredar di Masyarakat, Waspadalah - JPNN.COM
Uang palsu (upal) hasil pengungkapan. Ilustrasi Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Andi menjelaskan uang palsu tersebut digunakan tersangka untuk membeli handphone dan ganja melalui forum jual beli, serta uang tersebut akan diedarkan di beberapa pasar di Kota Bengkulu.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan pengedar uang palsu dengan Pasal 245 KUHP, dan tindak pidana rupiah palsu dalam Pasal 36 dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Uang palsu (upal) yang diedarkan pelaku memiliki kemiripan hingga 80 persen dengan yang asli.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close