JW Marriot Medan Bahayakan Penerbangan
Dephub Surati WalikotaSabtu, 28 Februari 2009 – 10:46 WIB
Ditegaskan, pihak Dephub sangat menyesalkan sikap pengelola JW Marriot yang terus meninggikan bangunan. Dulu sudah ada rekomendasi dari Dephub agar ketinggian maksimal 50 meter. "Tapi, sekarang JW Marriot sudah mencapai 108 meter. Dirjen Perhubungan Udara sudah mengeluarkan Notice to Airman (NOTAM) agar menghindari bangunan tinggi itu," jelas Bambang.
Apakah Dephub tidak bisa menggugat Pemko yang ceroboh melakukan pengawasan dan bahkan dikabarkan malah sudah mengeluarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Bambang menjawab tidak bisa karena Dephub dan Pemko berada dalam satu hirarki pemerintahan. "Nggak mungkin pemerintah menggugat pemerintah daerah," ucapnya.
Seperti diberitakan, pihak JW Marriot mengaku sudah mendapatkan surat IMB. Surat IMB itu No 556/1588/04.01/07 untuk Elly Kusuma atas nama PT Kurnia Tetap Mulia. Di surat itu terdapat tandatangan Wali Kota Medan yang saat itu dijabat Abdillah. Selain Abdillah juga terdapat tandatangan Sekda Kota Medan yang saat itu dijabat Afiffuddin Lubis. Surat itu distempel oleh Notaris Henry Tjong pada 12 Agustus 2008. (sam/JPNN)