Kabaharkam Polri: Biarlah Kami yang Bekerja, Masyarakat Diam di Rumah
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui maklumat dan delapan perintah penting, itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar.
Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD.
Setelah ditetapkannya area atau wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB) merupakan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah daerah, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Dalam PP No 11 Tahun 2020 juga jelas mengatur tidak ada istilah lain, apalagi istilah-istilah yang menimbulkan keresahan di masyarakat, cuma satu yaitu Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).
BACA JUGA: Pembunuh Janda Anak Satu di Bekasi Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya
"Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan wabah ini dapat dilawan, semua untuk kebaikan masyarkat,” tandas Agus. (cuy/jpnn)