Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabaintelkam Polri Anggap Susno Tak Bersalah

Divpropam Tetap Proses Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Jumat, 15 Januari 2010 – 15:56 WIB
Kabaintelkam Polri Anggap Susno Tak Bersalah - JPNN.COM
JAKARTA — Susno Duadji untuk sementara bisa bernapas lega sekalipun kesaksiannya pada persidangan Antasari Azhar sempat dipersoalkan Mabes Polri. Tim Klarifikasi yang diketuai Kabaintelkam Polri Irjen (pol) Saleh Saaf menilai Susno tidak bersalah. Sementara tim lain yang dipimpin Kadivpropam Irjen (Pol) oegroseno masih memperpanjang kasus Susno.

Menurut Saleh Saaf, kehadiran mantan Kabareskrim Polri itu sebagai saksi meringankan (a de charge) bagi Antasari Azhar bukan merupakan suatu pelanggaran. "Pak susno sudah tidak ada masalah lagi," ujar Saleh Saaf, di Mabes Polri, Jumat (15/1).

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya juga telah memintai keterangan Susno Duaji sejak tiga hari lalu. Dari proses itu, semua aspek yang menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan Susno, tak terbukti. "Kalo tidak ada bukti awal, tidak harus diteruskan. Jadi tidak ada proses lagi buat pak Susno," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan itu, tak ditemukan adanya pelanggaran seperti yang disangkakan sebelumnya. Karenanya tim klarifikasi tak mempermasalahkan kedatangan Susno ke sidang antasari meskipun sebelumnya dinilai melanggar karena tanpa restu Kapolri dan meninggalkan jam dinas. "Pak Susno, berangkat ke sana dalam

kaitan sebagai orang yg diundang untuk hadir dalam keterangan saksi di pengadilan,’’ tambahnya.

JAKARTA — Susno Duadji untuk sementara bisa bernapas lega sekalipun kesaksiannya pada persidangan Antasari Azhar sempat dipersoalkan Mabes

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News