Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
Senin, 25 Oktober 2010 – 14:44 WIB
Dia diduga telah memberi uang kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan beberapa pejabat lain sebagai imbalan karena menyetujui anggaran program revitalisasi gerakan nasional rehabilitasi hutan dan lahan.
Usul anggaran yang disampaikan Dephut saat itu mencapai Rp180 miliar. Anggoro diduga memengaruhi anggota Komisi IV sehingga kemudian Komisi Kehutanan yang diketuai Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan rekomendasi agar PT Masaro ditunjuk sebagai rekanan dalam pengadaan alat komunikasi. Rekomendasi tersebut disetujui oleh Kaban yang ketika itu menjabat sebagai menteri.(rnl/jpnn)