Kaban: Proyek SKRT Sesuai Aturan
Senin, 25 Oktober 2010 – 14:44 WIB
"Koordinasi siapa yang menang tidak ada," ujarnya. Kaban pun mengaku tidak tahu-menahu tentang isu pemberian uang dari pihak rekanan kepada sejumlah anggota DPR. "Sepengetahuan saya tidak ada," demikian Kaban.
MS Kaban kali ini diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi SKRT di Departemen Kehutanan 2007 untuk tersangka Wadjojo Siswanto, Mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Dephut.
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban berpendapat, proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tidak melanggar aturan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Bamsoet Dukung Prabowo Merangkul Semua Unsur yang Bisa Diajak Berkawan
Rabu, 08 Mei 2024 – 09:23 WIB - Humaniora
Ketua MPR Ajak Kader FKPPI DKI Jaya Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 09:16 WIB - Humaniora
Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:41 WIB - Humaniora
Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB