Kabar Bahagia dari Ida Fauziyah soal Subsidi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
Kemudian, pekerja atau buruh penerima upah, kepersetaan jaminan sosial sampai Juni 2020, memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.
Ida menjelaskan Kemenaker sudah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama.
Dia mengatakan, pihaknya merencanakan tahap pertama sekurang-kurangnya 2,5 juta pekerja per minggu.
“Mudah-mudahan seluruh proses berjalan sesuai dengan yang kami rencanakan,” katanya.
Dia berharap bantuan ini bisa membantu pekerja yang hari ini merasakan dampak sungguh luar biasa terkait pandemi Covid-19.
“Saya ingin sampaikan program ini adalah melengkapi program yang dilakukan pemerintah. Mudah-mudahan membantu pertumbuhan ekonomi kembali normal, dan ada tambahan kemampuan daya beli teman-teman pekerja,” ungkap mantan anggota DPR itu. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: