Kabar Baik, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Jangan Sampai Ketinggalan!
jpnn.com, PEKANBARU - Jelang pemberlakuan penghapusan data kendaraan bermotor (Ranmor) yang menunggak pajak dua tahun lebih, Badan pendapatan daerah (Bapenda) Riau akan adakan program pemutihan denda.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan aturan penghapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.
Hal itu sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Pada pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku surat tanda nomor kendaran (STNK) habis.
Namun, kepolisian masih memberikan kesempatan dan kemudahan bagi masyarkat.
Bapenda Riau berencana memberlakukan penghapusan denda pajak bagi masyarakat yang sudah menunggak dalam waktu yang lama.
“Akan diberlakukan (penghapusan denda pajak). Namun, saat ini masih kami evaluasi rencana penerapannya,” kata Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi kepada JPNN.com Minggu (4/9).
Oleh karena itu, menurut Syagrial, pemutihan pajak kendaraan ini akan menjadi solusi bagi masyarakat.