Kabar Baik Bagi ASN, Cuti Tahunan Bisa Diambil Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah libur Idulfitri 1443 Hijriah.
"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," ujar Tjahjo dalam siaran persnya , Kamis (14/4).
Dia menambahkan dalam rapat tingkat menteri pada Jumat (1/4), terdapat permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama.
"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," kata Tjahjo.
Mantan Mendagri ini mengatakan dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, seluruh ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan.
"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.
Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).
Pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.