Kabar Baik bagi Guru PAUD, Ada Kaitannya dengan RUU Sisdiknas

"Agar ada payung hukumnya sehingga pelaksanaan pembelajaran anak usia dini pun lebih berintegritas," ungkapnya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggodok RUU Sisdiknas yang mengombinasikan tiga UU sebelumnya yang ada yaitu UU Sisdiknas, UU Guru, dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi.
Salah satu klausul yang diatur dalam RUU Sisdiknas adalah pengakuan status profesi guru PAUD yang selama ini belum jelas kedudukannya dalam sektor pendidikan nasional.
"Pemerintah bakal memberikan pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal sehingga ketika dianggap memenuhi syarat akan juga menerima tunjangan kesejahteraan," Mendikbudristek Nadiem Makarim.(mcr8/jpnn)