Kabar Baik Bagi Pekerja yang Mengalami Cacat
jpnn.com, CIREBON - Ada kabar baik bagi para pekerja, khususnya yang bekerja di tempat-tempat yang rawan kecelakaan. Melalui program jaminan kecelakaan kerja (JKK) ada program Return To Work (RTW) BPJS Ketenagakerjaan, peserta akan mendapatkan pendampingan ketika mengalami kecelakaan kerja yang berakibat cacat atau berpotensi cacat.
Demikian intisari dari kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK-RTW) BPJS Ketenagakerjaan sekaligus peringatan Hari Buruh Internasional yang digelar oleh Masyarakat Peduli BPJS (MP BPJS) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) Wilayah Cirebon di Aula BLK Plumbon Kabupaten Cirebon, Kamis (10/5).
Hadir dalam acara ini antara lain Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (KORNAS MP BPJS), Hery Susanto; Balai Pelayanan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Pemprop Jabar, Kusmayadi; Kabid Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Eneng Siti Hasanah; Staf BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Bayu Permana; Kadisnaker Pemkab Cirebon, Abdullah; DPRD Kabupaten Cirebon, Supirman; Ketua Umum FSPS Pusat, Agus Humaidi Abdullah; Ketua FSPS Cirebon, Amal Subkhan; dan Ketua SPN Cirebon, Asep Sobarudin.
Peserta kegiatan tersebut terdiri 200 orang dari unsur ormas MP BPJS, FSPS dan serikat pekerja se wilayah Cirebon. Dalam kegiatan itu disampaikan pembayaran klaim Rp 24 juta jaminan kematian BPJS ketenagakerjaan kepada anggota MP BPJS Cirebon bernama Tan Boen Hoei warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Sekaligus penyerahan draf Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan versi MP BPJS kepada Supirman selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon.
KORNAS MP BPJS, Hery Susanto mengatakan pendampingan bermula sejak terjadinya musibah kecelakaan kerja hingga pekerja bekerja kembali. Tujuan program ini adalah untuk memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat kembali bekerja tanpa menghadapi resiko pemutusan hubungan kerja karena kecacatan yang dialaminya.
Hery Susanto menambahkan potensi bahaya ditempat kerja seperti dampak penggunaan mesin, alat kerja, bahan dan faktor lingkungan kerja. Berbagai potensi itu bisa mengakibatkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
"Perlindungan menyeluruh di lingkungan kerja merupakan salah satu upaya peningkatan kesejahteraan pekerja," kata Hery Susanto.
Menurut Hery Susanto, pelaksanaan JKK-RTW oleh BPJS Ketenagakerjaan, harus didukung semua pihak. Pemerintah juga dituntut menerbitkan regulasi agar program terimplementasi sesuai harapan. Apalagi program itu sangat strategis mendukung Pasal 153 ayat (1) huruf (j) UU Ketenagakerjaan yang intinya melarang pengusaha memutus hubungan kerja buruhnya yang mengalami cacat atau sakit akibat hubungan kerja.