Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik dari BI dan Bank Negara Malaysia soal Transaksi Mata Uang Lokal

Senin, 02 Agustus 2021 – 20:04 WIB
Kabar Baik dari BI dan Bank Negara Malaysia soal Transaksi Mata Uang Lokal - JPNN.COM
BI dan BNM menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit (Local Currency Settlement/LCS). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit (Local Currency Settlement/LCS) yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

Keterangan resmi bank sentral dua negara menyebutkan penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan kini diperluas.

"Perluasan itu mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer (termasuk remitansi),” kata keterangan resmi Bank Indonesia, Senin (2/8).

Adapun penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas, antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying hingga USD 200 ribu per transaksi.

"Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit yang berlaku efektif sejak 2 Agustus tersebut, sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016," tulis BI.

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu.

"Untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia," ujarnya.

Lebih lanjut BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan ringgit.

BI dan BNM menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit (Local Currency Settlement/LCS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close