Kabar Baik soal Haji dan Umrah dari DPR RI, Biaya Bisa Ditekan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto merespons kabar baik terkait haji dan umrah yang disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk aturan PCR dan karantina.
Yandri menyebutkan tugas panja haji di Komisi VIII DPR akan semakin mudah, termasuk membahas biaya haji.
"Usul dari pemerintah kemarin, ongkos haji Rp 45 juta bisa ditekan, karena sudah tidak ada aturan PCR dan karantina," kata Yandri kepada JPNN.com, Senin (7/3).
Dia juga menyebutkan pihaknya akan segera melakukan rapat terkait hal tersebut untuk memaksimalkan pemberangkatan jumlah jemaah yang akan menunaikan haji.
"Jadi, kami akan rapat segera di masa sidang minggu depan. Ini kabar gembira dan tanda-tanda keberangkatan jemaah haji akan semakin jelas," lanjutnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan kabar baik terkait haji dan umrah.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pemerintah Arab Saudi telah mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.