Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021.
Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan insentif pajak yang diberikan keringanan mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.
"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19," kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu (15/12).
1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)
Pada PBB-P2, pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Khusus pada pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 dengan ketetapan di atas Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui
laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Permohonan angsuran diajukan paling lambat pada 20 Desember 2021.