Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!

Rabu, 15 Desember 2021 – 11:19 WIB
Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! - JPNN.COM
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan insentif pajak yang diberikan keringanan mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, hingga pajak parkir.

"Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya di masa pandemi COVID-19," kata Lusiana dalam keterangannya, Rabu (15/12).

1. PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan)

Pada PBB-P2, pokok piutang tahun pajak 2013 sampai 2021 diberikan keringanan sebesar 10 persen tiap tahunnya bagi wajib pajak yang membayar sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.

Khusus pada pokok piutang PBB-P2 tahun pajak 2021 dengan ketetapan di atas Rp 1 miliar dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran melalui

laman https://pajakonline.jakarta.go.id. Permohonan angsuran diajukan paling lambat pada 20 Desember 2021.

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi denda administrasi pajak daerah hingga akhir 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News