Kabar Baik soal Keringanan dan Denda Pajak, Warga DKI Jakarta Wajib Tahu!
“SPPT PBB-P2 Tahun 2021 yang telah dibayar pada Oktober 2021 juga dapat diberikan keringanan sebesar 10 persen yang dikompensasikan untuk objek pajak yang sama. Permohonan ini juga disampaikan lewat laman resmi paling lambat 24 Januari 2022,” ucap Lusiana.
Selain itu wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok piutang PBB-P2 untuk tahun pajak 2013 sampai 2020 juga mendapat penghapusan sanksi administratif.
2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Lusiana menjelaskan wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14 sampai dengan 31 Desember 2021 mendapatkan keringanan sebesar 5 persen.
Pokok PKB 2021 diberikan keringanan sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar pada periode 14-31 Desember 2021.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 dan tahun pajak 2021 juga mendapat penghapusan sanksi administratif,” ujarnya.
3. BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Kemudian, BBN-KB diberikan keringanan sebesar 50 persen bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2021.