Kabar Baik untuk Pemegang KLJ, KAJ, dan KPDJ di Jakarta, Dana 4 Bulan Sudah Cair
Sabtu, 09 April 2022 – 10:40 WIB
“Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini tetapi belum pernah dapat bantuan, dapat mendaftarkan diri melalui mekanisme pendaftaran DTKS,” jelasnya.
Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat. (mcr4/jpnn)