Kabar Baik untuk Satpol PP DKI, Ada Tambahan Penghasilan Pegawai
Arifin kemudian menjawab tambahan tersebut memang sudah diatur dalam peraturan gubernur (pergub) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Dia menjelaskan besaran tambahan penghasilan untuk masing-masing pegawai dibedakan berdasarkan jabatan fungsional, seperti pelayanan terampil, pelayanan ahli, operasional ahli, teknis terampil, dan lain-lain.
“Besarannya mulai dari fungsional Rp 7 juta hingga Rp 19 juta. Kemudian jabatan struktural mulai dari eselon 4 sampai 2. Satpol PP eselon dua ada dua, kasat dan wakil,” jelas Arifin.
“Ini terlihat lebih besar karena jumlah pegawai memang besar di satpol PP PNS lebih dari 2.600-an orang,” tambahnya. (mcr4/jpnn)