Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS

Senin, 18 Januari 2021 – 12:59 WIB
Kabar Buruk bagi Honorer K2 Tua yang Ingin Diangkat jadi PNS - JPNN.COM
Massa honorer K2 saat berunjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harapan honorer K2 dan non-K2 usia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi PNS lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) pupus sudah.

Hal itu setelah pemerintah melaui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN memasukkan aturan soal penyelesaian masalah honorer.

Tjahjo menegaskan, aturan terkait penuntasan masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang.

Mantan menteri dalam negeri itu berpendapat bahwa masalah honorer cukup diselesaikan dengan peraturan pemerintah.

Demikian juga dengan masalah rasionalisasi ASN, perampingan organisasi, kesejahteraan ASN baik PNS dan PPPK, cukup diatur dalam PP.

"Kami menilai dari lima dasar pemikiran DPR hingga menginisiasi revisi UU ASN, hanya satu yang menjadi domain pemerintah dan DPR yaitu tentang keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selebihnya menjadi ranah pemerintah," kata Menteri Tjahjo dalam rapat pembahasan atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tingkat pertama di Komisi II DPR RI, Senin (18/1).

Pemerintah, lanjut Tjahjo Kumolo, sudah melakukan pembahasan internal tentang lima usulan DPR dalam revisi UU ASN yaitu penghapusan KASN, penetapan kebutuhan PNS, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN, dan pengangkatan honorer.

Namun, sesuai kesepakatan pemerintah, hanya satu yang bisa dibahas dalam revisi UU ASN yaitu mengenai penghapusan KASN. Sebab, KASN itu merupakan domain pemerintah dan DPR.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan menolak revisi UU ASN memuat aturan penyelesaian honorer K2 usia di atas 35 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close