Kabar Buruk Buat yang Ikut Investasi Lucky Star
Selasa, 08 Juni 2021 – 20:14 WIB
Ady mengatakan para korban dijanjikan keuntungan hingga empat sampai enam persen per bulannya dari hasil investasi tersebut.
Dia mengatakan atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Kami membuka posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut, diharapkan masyarakat yang sudah menjadi korban agar segera melapor ke posko pengaduan kami di Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat," kata Ady Wibowo. (antara/jpnn)