Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Duka, TKI Tuti Dieksekusi di Saudi Tanpa Notifikasi

Rabu, 31 Oktober 2018 – 11:11 WIB
Kabar Duka, TKI Tuti Dieksekusi di Saudi Tanpa Notifikasi - JPNN.COM
Bendera Arab Saudi. Foto: alaraby.co.uk

Tuti akhirnya berada dalam penguasaan otoritas Arab Saudi. Dia lantas diadili pada 2011.

Iqbal menjelaskan, sejak saat itu pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan hukuman bagi Tuti. "Kami telah melakukan pendampingan kekonsuleran sejak 2011 hingga 2018, yaitu tiga kali penunjukan pengacara, tiga kali permohonan banding dan terpenuhi oleh pengadilan banding di Saudi namun keputusan tetap pada semula. Bahkan, salah satu dipenuhi dengan mengganti seluruh majelis hakim. Namun hasilnya tetap seperti semula," ujar Iqbal.

Tiga pengadilan memutuskan Tuti bersalah. “Keputusan di Mahkamah Agung, Mahkamah Umum dan Mahkamah Banding di Saudi tetap menegaskan kelputusan sebelumnya," kata Iqbal.

Presiden RI Joko Widodo juga telah menyampaikan surat langsung kepada Raja Salman sebanyak dua kali, yaitu pada tahun 2011 dan 2016. Namun, otoritas di negeri Raja Salman itu tetap mengeksekusi Tuti.

Sekretaris Utama Badan Nasional Perlindungan TKI (BNP2TKI) Tatang Budi Utama Razak mengatakan, eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi terhadap Tuti memang tak dapat dihindari. Berbagai upaya pemerintah termasuk BNP2TKI kandas.

"Dari waktu ke waktu kami sudah melakukan berbagai upaya. Namun demikian di antara yang sudah berhasil dibebaskan ada sejumlah yang tidak bisa dihindarkan. jangankan kasus Tuti, keluarga kerjaaan pun tidak luput dari eksekusi mati," katanya.

Kabar tentang eksekusi terhadap Tuti pertama kali disampaikan Migrant Care. Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo menyayangkan masih adanya eksekusi terhadap TKI di Arab Saudi.

Terlebih, eksekusi itu dilakukan tanpa notifikasi. "Situasi tersebut memperlihatkan bahwa ketertutupan informasi adalah upaya untuk menutup-nutupi berbagai pelanggaran hak asasi manusia di Saudi Arabia, terutama hak asasi yang paling dasar, hak atas kehidupan," ujarnya.

TKI asal Majalengka bernama Tuti Tursilawaty dieksekusi pada Senin lalu (29/10) pukul 09.00 di Thaif, Abar Saudi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News