Kabar Gembira bagi PNS, Tajiiirrr...
jpnn.com - JAKARTA – Gaji tambahan untuk pegawai negeri sipil (PNS), yakni gaji ke-13 dan gaji ke-14 tahun ini, akan dicairkan hampir bersamaan.
Rencananya, gaji ke-13 yang berwujud tunjangan hari raya (THR) bakal cair lebih dulu. Kemudian disusul pencairan gaji ke-14 yang hampir berbarengan dimulainya tahun ajaran baru 2016-2017.
Sebagaimana diketahui tahun ini Idul Fitri jatuh pada 6 Juli. Meski surat resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum keluar, sudah bisa dipastikan bahwa gaji ke-13 itu dicairkan sekitar pekan pertama Juli.
Selang beberapa pekan berikutnya, baru dicairkan gaji PNS ke-14 untuk keperluan pendidikan anak.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, tahun ajaran baru 2016/2017 bakal dimulai pekan ke-3 Juli.
’’Jadi nanti pembelajaran tahun ajaran baru dilaksanakan setelah lebaran,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pemberian gaji ke-14 untuk PNS baru berjalan perdana tahun ini.
Gaji tambahan ini adalah kompensasi atas tidak ada kenaikan gaji berkala bagi abdi negara. Herman menuturkan pemberian THR untuk PNS itu diharapkan bisa dimaknai sebagai pelecut kinerja dan meningkatkan integritas kepegawaian.