Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Seluruh Guru terkait TPG, Alhamdulillah

Kamis, 28 Januari 2021 – 18:57 WIB
Kabar Gembira dari Kemendikbud untuk Seluruh Guru terkait TPG, Alhamdulillah - JPNN.COM
Kabar gembira dari Kemendikbud soal Tunjangan Profesi Guru atau TPG..Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035.

Artinya, pemerintah tidak akan menghilangkan TPG yang merupakan perintah undang-undang.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno mengungkapkan, terobosan Merdeka Belajar dirancang untuk menghadirkan yang terbaik bagi guru dan siswa.

"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Totok kepada JPNN.com, Kamis (28/1).

Dia menambahkan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021. 

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kepada JPNN.com.

Dia menegaskan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

Kemendikbud menyampaikan kabar gembira untuk para guru, terkait Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close