Kabar Gembira dari Kepala BP2MI, Taiwan Setujui 2 Hal Ini Termasuk Kenaikan Gaji PMI
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pemerintah Taiwan akhirnya setuju untuk menghilangkan Fee Agency sebesar 60.000 NT.
Untuk diketahui, fee agency yang setara dengan Rp 32 juta tersebut selama ini menjadi beban para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Atas permintaan BP2MI, Pemerintah Taiwan akhirnya setuju menghilangkan Fee Agency 60.000 NT. Bisa dibayangkan, selama ini para PMI diwajibkan untuk menyetujui Surat Pernyataan Fee Agency sebelum mereka bekerja. Saya sampaikan selamat kepada para PMI Taiwan, karena ini adalah kemenangan kalian,” ujar Benny, saat mengikuti Joint Task Force Meeting.
Rapat bersama Ministry of Labor (MoL) Republic of China (Taiwan), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Perdagangan RI, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei secara virtual, pada Selasa (21/6) tersebut berjalan lancar.
Benny juga menjelaskan, rapat ini menghasilkan kesepakatan, bahwa Pemerintah Taiwan juga setuju menaikkan gaji bagi PMI sektor informal.
Namun, pemerintah Indonesia dan Taiwan masih belum sepakat untuk besarannya. Pemerintah Taiwan menawarkan kenaikan gaji bagi PMI sektor informal dari 17.000 NT menjadi 20.000 hingga 22.000 NT per bulan.
“Sedangkan Pemerintah Indonesia pada posisi meminta kenaikan gaji menjadi 25.000 NT sesuai dengan besaran standar upah minimum di Taiwan,” ujar Benny.
Menurut Benny, pada dasarnya kesepakatan ini dilandasi atas semangat saling menghormati. Indonesia dan Taiwan berada pada posisi yang sejajar.