Kabar Gembira dari Kepala BP2MI, Taiwan Setujui 2 Hal Ini Termasuk Kenaikan Gaji PMI
“Adanya kesadaran bersama bahwa kedua belah pihak membutuhkan apa yang dikerjasamakan,” ujar Benny.
Benny menyentil terkait isu yang sangat serius dan belum disepakati bersama yaitu terkait Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
“Sejak awal kami mengatakan bahwa peraturan tersebut adalah mandatori UU Nomor 18 Tahun 2017, yang tentu kami berharap, Pemerintah Taiwan dapat menghormatinya seperti kami menghormati aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Taiwan,” papar Benny.
Terkait hal tersebut, Vice Minister of Ministry of Labor Republic of China (Taiwan), Chen Ming-jen memberi tanggapan bahwa pihaknya menyadari peraturan pembebasan biaya penempatan bertujuan untuk mengurangi beban biaya para PMI.
Namun, pemerintah Taiwan berharap mengenai biaya penempatan PMI, tidak diputuskan hanya satu pihak saja.
“Untuk biaya penempatan, kami mendorong agar dikembalikan pada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu pengguna (user) dan PMI terkait pihak mana yang menanggung biaya penempatan tersebut,” ungkap Mr. Chen.
Dalam hal biaya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang juga menjadi komponen biaya dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji bagi PMI, Mr. Chen, menuturkan pihaknya menyerahkan kembali pada kebijakan pemerintah Indonesia.
“Kebijakan biaya P3MI tersebut, nantinya akan disesuaikan juga dalam Surat Pernyataan Biaya dan Gaji bagi PMI,” imbuhnya.