Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK
jpnn.com, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.
Ida menegaskan, pihaknya tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.
Sebagai upaya untuk mempercepat revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Kami sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" tegas Menaker Ida.
Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.