Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK

Rabu, 02 Maret 2022 – 17:32 WIB
Kabar Gembira dari Menaker, Dana JHT dan JKP Bisa Dicairkan jika Pekerja Di-PHK - JPNN.COM
Menaker Ida Fauziyah tengah merevisi Permenaker 2/2022 untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Ida menegaskan, pihaknya tengah memproses revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kemnaker juga intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

"Kami sedang merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus menyerap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga" tegas Menaker Ida.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Karena itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News