Kemnaker Ikut Mediasi, Perselisihan PT Semen Padang dan Serikat Pekerjanya Berakhir
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Semen Padang dan Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP).
Keberhasilan tersebut ditandai dengan tercapainya empat poin kesepakatan perjanjian bersama.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengapresiasi kedua pihak yang telah bersepakat untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial dengan mengedepankan musyawarah.
“Walaupun dinamikanya memakan waktu yang panjang, alhamdulillah kedua pihak berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial," ucap Dirjen Putri di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (24/2).
Ada empat poin kesepakatan perjanjian bersama tersebut.
Pertama, kedua pihak sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2022-2023 beserta lampirannya pada 31 Januari 2022 dengan masa berlaku sampai 15 Maret 2023 sebagaimana terlampir (PKB).
Ketentuan perusahaan yang belum ada dan/atau perlu direvisi sebagaimana diatur dalam PKB akan diselesaikan melalui LKS Bipartit dalam waktu paling lambat tiga bulan sejak PKB ditandatangani.
Kedua, pihak pertama akan memberikan Seragam Kerja 2021 pada 2022 sesuai dengan ketentuan SKD No 000092/HK.00.02/50003853/3000/07.19.