Kabar Gembira dari PT KAI
Ia mengatakan perpanjangan KLB tersebut menyesuaikan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KA.202/B-291/DJKA/20 tanggal 5 Juni 2020 tentang Rekomendasi Untuk Perpanjangan Masa Pengoperasian KLB serta habisnya masa berlaku Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 7 Juni 2020.
"Perpanjangan operasi KLB ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk tetap melayani mobilitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19. Kami harap masyarakat dapat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga terus kami evaluasi pengoperasiannya," katanya.
Sementara itu untuk enam perjalanan KLB yang dilayani ada tiga rute yaitu Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Selatan PP, Gambir-Surabaya Pasarturi Lintas Utara PP, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi PP.
Ia mengatakan untuk perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19 KAI membatasi kapasitas angkut hanya menjual 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta, membuat tanda batas antre, dan marka pada tempat duduk di stasiun maupun di atas KA untuk menerapkan physical distancing, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, dan hand sanitizer," katanya. (antara/jpnn)