Kabar Gembira, Distribusi Pupuk Langsung ke Petani Sesuai Arahan Prabowo
Rabu, 13 November 2024 – 10:37 WIB
Aturan itu kini menetapkan bahwa pupuk yang dialokasikan oleh Kementan, akan diserahkan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), setelah itu PIHC langsung menyalurkannya ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dengan demikian, pupuk yang dialokasikan dapat langsung diserap oleh para petani.
"Sekarang, langsung dari Mentan ke Pupuk Indonesia, Pupuk Indonesia langsung Gapoktan. Jadi, ada banyak sekali aturan yang dipangkas," ujar Zulhas pada kesempatan yang sama. (*/jpnn)