Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Gembira, Guru Lulus PG PPPK Tak Perlu Melobi Pemda, Semoga Berkah

Senin, 30 Mei 2022 – 17:00 WIB
Kabar Gembira, Guru Lulus PG PPPK Tak Perlu Melobi Pemda, Semoga Berkah - JPNN.COM
Pengurus forum GLPG PPPK Kota Palembang usai beraudensi dengan kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang. Foto: dokumentasi GLPG PPPK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.200 guru lulus passing grade (PG) seleski PPPK 2021 tanpa formasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, bakal diangkat tahun ini.

Pengurus Pusat Forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPG PPPK) Hasna menyebutkan terdapat 1.200 guru yang lulus PG tanpa formasi pada tes PPPK 2021 tahap 1 dan 2.

Mereka terdiri dari guru kelas, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), guru Pendidikan Jasmani Olahraga Kesenian (PJOK), guru Bimbingan Konseling (BK), guru Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn), dan guru matematika.

Sebenarnya, kata Hasna, Pemko Palembang tidak membuka formasi PPPK 2022.

"Itu terungkap setelah kami beraudensi dengan kepala dinas, sekretaris daerah, dan inspektorat," terang Hasna kepada JPNN.com, Senin (30/5).

Hasna dan kawan-kawannya kemudian melakukan pendekatan dengan pemerintah daerah dan akhirnya menyetujui akan membuka formasi PPPK 2022. Sayangnya aplikasi e-formasi masih terkunci.

Itu sebabnya sebagai pengurus forum GLPG PPPK, Hasna dan kawan-kawannya berinisiatif untuk melobi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Perjuangan GLPG PPPK berhasil. Dalam audiensi dengan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani dan KemenPAN-RB pada 23 Mei 2022, ada kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru lulus PG.

Kabar gembira: Soal ketiadaan formasi para guru lulus passing grade atau PG PPPK, guru diminta tidak perlu mendekati Pemda lagi. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News