Kabar Gembira! Kemendagri Setujui Tambahan Penghasilan Pegawai untuk ASN
Berdasarkan aturan tersebut, besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
"Penganggaran TPP berdasarkan PP 12/2019 dengan berpedoman pada hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," papar Agus.
Pemberian TPP, lanjut Agus Fatoni, juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di lingkungan pemda.
"TPP diatur juga dalam Surat Edaran Mendagri 900/4834/SJ, di mana validasi perhitungan TPP tahun anggaran 2022 disampaikan ke Sekjen dan Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran," papar Agus Fatoni. (mcr9/jpnn)